Kredit Perbankan
Pengertian Kredit
Kredit mempunyai dimensi yang
beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani
“ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari
.
“Pengertian Kredit adalah kemampuan
untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
(Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal 5)
Pengertian kredit yang lebih mapan
untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang
Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah
penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai
imbalan.
A.
TUJUAN KREDIT
Kredit memiliki
tujuan, antara lain adalah sebagai berikut :
1)
Mendapatkan
keuntungan
Bentuk
bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit
yang dibebankan kepada nasabah.
2)
Membantu
usaha nasabah
Dana
investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan
dan memperluas usahanya.
3)
Membantu
pemerintah
Semakin
banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai
sektor.
B.
MACAM-MACAM
KREDIT
Untuk membedakan
kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian
kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
1) Sifat
penggunaan kredit
a.
Kredit
Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan knsumsi atau uang akan
habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
b.
Kredit
Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha –
usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2) Keperluan
kredit
a.
Kredit
produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan
perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu
jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas
atau mutu hasil produksi.
b.
Kredit
Perdagangan
Kredit ini
dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan
utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini
juga diperlukan bagi industri.
c.
Kredit
Investasi
Kredit yang diberikan
kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan
kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau
fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk
membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
3) Kredit
menurut cara pemakaian
a.
Kredit
rekening Koran bebas
Debitur menerima
seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko
cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang
diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
b.
Kredit
rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya
perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya,
seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang
chartal dilakukan berangsur – angsur.
c.
Kredit
rekening Koran aflopend
Penarikan kredit
dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya
dipergunakan oleh nasabah.
d.
Revolving
credit
Sistem penarikan
kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun,
akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
e.
Term
Loans
Dalam sistem ini
penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas
menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal
itu.
4) Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada
umumnya ada dua yaitu :
a.
Unsecured
Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
b.
Secured
Loans
Jenis inilah yang digunakan oleh
kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit
dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan
serta surat berharga.
C.
FUNGSI
KREDIT
Adapun fungsi-fungsi
kredit dalam garis besarnya, antara lain adalah :
1. Kredit dapat meningkatkan daya guna
(utility) dari uang.
2. Kredit dapat meningkatkan daya guna
(utility) dari barang.
3. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang.
4. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi
ekonomi.
5. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha
masyarakat.
6. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional.
7. Kredit adalah juga sebagai alat hubungan
ekonomi internasional.
D.
MANFAAT
KREDIT
Kredit
juga memiliki manfaat, yaitu sebagai berikut :
1.
Bagi Debitur
1)
Meningkatkan
usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
2)
Kredit
bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
3)
Dengan
jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan
usahanya.
4)
Bermacam-macam
jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
5)
Rahasia
keuangan debitur terlindungi.
2.
Bagi Bank
1)
Bank
memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
2)
Dengan
adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan
laba meningkat.
3)
Dengan
pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan
lainnya.
4)
Pemberian
kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
5)
Pemberian
kredit untuk mempertahankan dan menggembangkan usaha bank.
3.
Bagi Pemerintah
1)
Alat
untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
2) Alat untuk megendalikan kegiatan
moneter.
3) Alat untuk menciptakan lapangan usaha.
4) Meningkatkan pendapatan negara.
5) Menciptakan dan memperluas pasar.
4.
Bagi Masyarakat
1)
Mendorong
pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
2)
Mengirangi
tingkat pengangguran.
3)
Meningkatkan
pendapatan masyarakat.
4)
Memberikan
rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
E.
KENDALA
PENYALURAN KREDIT
Dalam pelaksanaannya,
terdapat berbagai kendala yang timbul dalam penyaluran kredit usaha rakyat,
Berbagai kendala tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Adanya
persepsi yang keliru dimasyarakat bahwa KUR merupakan kredit yang dijamin
sepenuhnya bantuan pemerintah, dalam kenyataannya KUR merupakan kredit yang
sumber dananya sepenuhnya berasal dari bank. Karena persepsi yang keliru
tersebut, banyak debitur tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran sampai
dengan lunas sehingga menimbulkan kredit macet yang cukup tinggi.
b.
Banyak
masyarakat menganggalp bahwa penyaluran KUR tanpa agunan selalu sebesar Rp. 5
juta rupiah. Padahal penyaluran KUR harus disesuaikan dengan kemampuan usaha
agar debitur tidak terbebani dalam membayar angsuran.
c.
Sesuai
dengan ketentuan dari pemerintah yang diatur dalam peraturan mentri keuangan,
KUR hanya bisa diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mendapat kredit
dari perbankan yang dibuktikan melalui SID.
d.
Banyak
calon debitur yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank seperti identitas
diri yang tidak lengkap maupun kondisi usaha yang belum layak untuk mendapat
kredit
e.
Untuk
beberapa bank, penyaluran KUR terkendala karena keterbatasan bank untuk
menjagkau lokasi calon debitur yang relatif jauh sehingga penyebaran KUR masih
belum merata dan terfokus di kota besar
F. JANGKA
WAKTU KREDIT
Perbedaan jangka
waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sbb :
1)
Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun.
Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
2)
Kredit
jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga
tahun.
3)
Kredit
jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar