Minggu, 21 Desember 2014

Kredit Perbankan



Kredit Perbankan

    
Pengertian Kredit
            Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .
           “Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal 5)
           Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

A.   TUJUAN KREDIT
Kredit memiliki tujuan, antara lain adalah sebagai berikut :
1)     Mendapatkan keuntungan
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2)   Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3)    Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

B.     MACAM-MACAM KREDIT
Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :

1)     Sifat penggunaan kredit
a.      Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan knsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
b.     Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

2)   Keperluan kredit

a.      Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
b.     Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
c.      Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.

3)    Kredit menurut cara pemakaian

a.      Kredit rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
b.     Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
c.      Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
d.     Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
e.     Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.
4)    Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
a.      Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
b.     Secured Loans
        Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.

C.    FUNGSI KREDIT
Adapun fungsi-fungsi kredit dalam garis besarnya, antara lain adalah :
1.      Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2.      Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3.      Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4.      Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5.      Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6.      Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7.      Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.


D.   MANFAAT KREDIT
Kredit juga memiliki manfaat, yaitu sebagai berikut :
1. Bagi Debitur
1)                 Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
2)               Kredit bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
3)                Dengan jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya.
4)               Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
5)                Rahasia keuangan debitur terlindungi.
2. Bagi Bank
1)       Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
2)     Dengan adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba meningkat.
3)      Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya.
4)     Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
5)     Pemberian kredit untuk mempertahankan dan menggembangkan usaha bank.
3. Bagi Pemerintah
1)   Alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
2) Alat untuk megendalikan kegiatan moneter.
3)  Alat untuk menciptakan lapangan usaha.
4) Meningkatkan pendapatan negara.
5) Menciptakan dan memperluas pasar.
4. Bagi Masyarakat
1)     Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
2)   Mengirangi tingkat pengangguran.
3)    Meningkatkan pendapatan masyarakat.
4)   Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.

E.     KENDALA PENYALURAN KREDIT
Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala yang timbul dalam penyaluran kredit usaha rakyat, Berbagai kendala tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.      Adanya persepsi yang keliru dimasyarakat bahwa KUR merupakan kredit yang dijamin sepenuhnya bantuan pemerintah, dalam kenyataannya KUR merupakan kredit yang sumber dananya sepenuhnya berasal dari bank. Karena persepsi yang keliru tersebut, banyak debitur tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran sampai dengan lunas sehingga menimbulkan kredit macet yang cukup tinggi.

b.     Banyak masyarakat menganggalp bahwa penyaluran KUR tanpa agunan selalu sebesar Rp. 5 juta rupiah. Padahal penyaluran KUR harus disesuaikan dengan kemampuan usaha agar debitur tidak terbebani dalam membayar angsuran.

c.      Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yang diatur dalam peraturan mentri keuangan, KUR hanya bisa diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mendapat kredit dari perbankan yang dibuktikan melalui SID.

d.     Banyak calon debitur yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank seperti identitas diri yang tidak lengkap maupun kondisi usaha yang belum layak untuk mendapat kredit

e.     Untuk beberapa bank, penyaluran KUR terkendala karena keterbatasan bank untuk menjagkau lokasi calon debitur yang relatif jauh sehingga penyebaran KUR masih belum merata dan terfokus di kota besar


F. JANGKA WAKTU KREDIT
Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sbb :
1)     Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
2)   Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3)    Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar